Rabu, 19 Oktober 2016

ekonomi koprasi



TUGAS EKONOMI KOPERASI
RISET KOPERASI BANK BTN
DOSEN : SRIYANTO

Kelompok 3
Disusun Oleh :
Agnia Oktavia Sari (20215267)
Fadly Shiva Alviano (22215363)
Novia Syafitri (25215128)
Rezky Puteri Sariaji (25215860)
Saiful Arif (26215338)

UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016
2EB07

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah menberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan laporan ini dapat diselesaikan. Laporan ini kami susun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (softskil) dengan judul “Koperasi Bank BTN”
            Terimakasih kami sampaikan kepada Bapak Sriyanto selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberi bimbingan dan memberikan kuliah demi kelancaran tugas laporan ini.
            Demikianlah laporan ini disusun semoga bermanfaat. Agar dapat memenuhi tugas mata kuliah ini.



                                                                                                Depok, 18 Oktober 2016







BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang 

Koperasi Indonesia merupakan alat demokrrasi ekonomi dan alat pembangunan masyarakat yang dilandasi pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang memiliki keampuhan dalam peranannya dalam pembangunan. Koperasi selain bergerak untuk meningkatkan tarif hidup rakyat Indonesia juga untuk membebaskan dari penindasan dan pemerasan serta untuk memupuk persatuan di Indonesia. Dilihat  dari sejarahnya , koperasi telah memmbaktikan dirinya sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia.

Namun jika dilihat sekarang ini koperasi mulai tergerus oleh waktu.  Di era globalisasi sekarang ini membuat koperasi kalah saing dengan usaha-usaha yang lebih modern dan lebih dinamis dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Selain itu kesadaran masyarakat tentang pemahaman koperasi masih sangat minim sehingga banyak masyarakat yang tidak berminat untuk bergabung bersama koperasi. Manajemen dan pengelolaan koperasi masih belum dapat dikelola dengan baik dan pada umumnya pengurus koperasi masih banyak yang belum berpengalaman dalam mengelola koperasi.

Perkembangan koperasi juga tidak terlepas dari peranan pemerintah. Namun peran pemerintah dianggap terlalu jauh mengintervensi proses perkembangan koperasi. Pada masa demokrasi terpimpin, koperasi menjadi alat politik penguasa. Koperasi dilihat secara sektoral , sebagai sector usaha kecil menengah yang merupakan kepingan kecil dari perekonomian Indonesia. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.




2. Rumusan Masalah
a. Sejarah Koperasi yang ada di Bank BTN ?
b. Kegiatan apa saja yang ada di Koperasi Bank BTN ?
c. Apa saja visi-misi Koperasi yang ada di Bank BTN ?
d. Struktur kepengurusan Koperasi yang ada di Bank BTN ?
e. Apa dasar hukum Koperasi yang ada di Bank BTN ?

3. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan ini yaitu :
a. Mengetahui sejarah koperasi yang ada di Bank BTN
b. Mengetahui kegiatan apa saja yang ada di Koperasi Bank BTN
b. Mengetahui visi- misi koperasi yang ada di Bank BTN
c. Menjelaskan struktur kepengurusan koperasi yang ada di Bank BTN
d. Mengetahui dasar hukum koperasi yang ada di Bank BTN











BAB 2
PEMBAHASAN

1.Sejarah Koperasi Bank BTN

Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Sesuai dengan akta pendirian koperasi dengan atas nama Koperasi Karyawan Bank BTN Kantor Cabang Depok, pendirian koperasi ini berdiri pada tahun 1995. Kepala koperasi pertama pada saat itu adalah Bapak Febro, Dan saat ini yang menjabat di Bank BTN ini digantikan kedudukannya oleh Bapak Irsyad yang aktif dari tahun 2014-2019. Karena pemilihan kepala koperasi di Bank BTN ini adalah 5tahun sekali.
Modal utama dari koperasi Bank ini adalah dari iuran anggota dan investasi, tetapi jika investasi karyawan yang menginvestasikan dananya disini akan mendapatkan persenan sebanyak 1%. Iuran tergantung  Sisa Hasil Usaha (SHU). Produk simpan pinjamnya adalah bagi hasil, keuntungan dijadikan sisa hasil usaha kepada anggota, tetapi ada juga yang menjadi modal koperasi.
2.      Kegiatan di Koperasi Bank BTN  

 Macam-macam usaha yang ada di koperani pada saat ini adalah:
 a.Unit usaha toko, seperti menyediakan untuk sarapan dan cemilan,
 b.Fotocopy,
 c.Sewa kendaraan roda empat,
 d.Sewa komputer dan printer,
 e.Sewa alat pewangi ruangan dan refilnya,
 f.Simpan pinjam, dan
 g.Penjualan dan pengadaan barang , seperti pembersih lantai dan alat tulis kantor.
            Untuk sewa kendaraan, koperasi ini memiliki 19 unit kendaraan roda 4. Satu kendaraan per bulannya dikenakan biaya sebesar Rp. 3.500.000 dan dibayarkan secara dimuka selama 3 bulan. Jadi apabila dibayarkan secara dimuka, satu kendaraan dikenakan biaya sewa sebesar Rp. 10.500.000 oleh koperasi dan itu sudah termasuk servis.
            Untuk sewa komputer, koperasi ini memiliki 50 unit komputer yang disewakan kepada Bank BTN. Satu komputer dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000 per bulannya dan dibayarkan secara dimuka selama 6 bulan. Jadi apabila dibayarkan secara dimuka, satu komputer dikenakan biaya sewa sebesar Rp. 1.200.000 oleh koperasi dan itu sudah termasuk servis apabila terjadi kerusakan.
            Sedangkan untuk printer, koperasi ini memiliki 30 unit printer yang disewakan kepada Bank BTN, satu komputer dikenakan biaya Rp. 100.000 dan dibayarkan secara dimuka selama 6 bulan. Jadi satu  printer dikenakan biaya Rp. 600.000 itu sudah termasuk servis jika terjadi kerusakan.
            Untuk sewa alat pewangi ruangan, koperasi ini menyewakan alat pewangi ruangan beserta refilnya. Koperasi ini memiliki 60 alat pewangi ruangan yang dikenakan biaya satu alatnya sebesar Rp. 50.000 per bulannya termasuk refilnya dan dibayarkan secara dimuka selama 6 bulan, jadi satu alat pewangi ruangan dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000.
            Sistem pembayaran pajak koperasi ini setiap tahunnya membayar pajak PPH sebesar 1% dari penghasilan bruto. Pajak PPH di tunjukkan untuk pemilik badan usaha atau perusahaan yang memiliki peredaran usaha dibawah Rp. 4,8 Milyar per tahunnya
Dan sistem peminjaman disini, Peminjam akan dikenakan bunga sebanyak 2%. Dari yang meminjamkan, Tetapi.bunganya itu akan dikembalikan lagi diakhir tahun tetapi hanya sebagian dari bunga yang ia bayarkan ketika membayar pajak yaitu hanya 0,5% saja.

 Syarat untuk menjadi anggota  koperasi adalah:
 a.Karyawan Bank BTN : 1.Anak karyawan/Outsoursing
                                          2.Karyawan tetap
 b.Bayar iuran 50ribu/Bulan, iuran pokok 200ribu saat pendaftaran, dan uang itu bisa diambil jika karyawan itu keluar
            Jumlah anggota yang ada di koperasi Bank BTN adalah ± 260 orang, terdiri dari karyawan tetap dan anak perusahaan.Anak perusahaan yang dimaksud adalah pegawai outsourcing, seperti office boy, satpam, supir yang di tempatkan di Bank BTN. Cara pembayaran karyawan tetap dan karyawan anak Bank tersebut sama tidak ada yang dibedakan hanya batas peminjaman saja yang dibedakan.
             Batasan peminjaman di Bank BTN ada dua kredit yaitu:
 1.Pinjaman biasa : Anak perusahaan atau seluruh anggota Bank BTN bisa meminjam maksimal 10juta/pinjaman
2. Mudaroba/Linkcatch : > Maksimal angsuran 35% dari gaji tetap yang bisa meminjam         hanya karyawan tetap.
                                            > Maksimal tidak terbatas dengan gaji tetapi gaji akan dipotong 35% untuk membayar angsuran pinjaman sampai uang pinjaman lunas.
                                            > Jangka waktu pembayaran minimal 1tahun dan maksimalnya 7tahun.
             Koperasi Bank ini menjamin keamanan nasabahnya karena koperasi ini terbuka hanya untuk karyawan tetap maupun anak perusahaan, dan tidak terbuka untuk umum.   

3.VISI-MISI KOPERASI BANK BTN

 VISI
 Terwujudnya koperasi karyawan yang mampu memberikan pelayanan prima kepada para anggota agar lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
 MISI
1.      Mempermudah dan meningkatkan pelayan simpan pinjam, kebutuhan para  anggota.
2.      Mempermudah dan meningkatkan pelayanan sewa kendaraan dan pengadaan barang.

 4. STRUKTUR KEPENGURUSAN KOPERASI BANK BTN (2014-2019)

 a. Ketua          : Irsyad Wijaya
 b. Bendahara  : Endang Febrianto
 c.Sekretaris     : Hendri Yogi Kumbara
 d.Pengawas    : 1.Medaentiadi
                          2.Oma Komala
                          3.Ahmad Ukarnawan





5 .DASAR HUKUM KOPERASI BANK BTN

 1. Keputusan menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil RI No.11.585/BH/KWK.10/IX/1995.
 2. Kementrian negara koperasi dan usaha kecil menengah RI No.518/18/BH/KPTS/KANKOP/1.2.VI/2006
 3. Domisili usaha dari kelurahan No.503/093-EKBANK
 4. Tanda daftar perusahaan No.10.27.2.46.00403
 5. Surat ijin usaha (SIUP) No.0853/10-27/PK/XII/2011 perdagangan kecil




       BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
             Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota. Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
            Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.



Selasa, 24 Mei 2016

Tugas Perekonomian Indonesia

SISTEM EKONOMI INDONESIA

    Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
 Pengertian Sistem  Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa  dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
  1. Menerapkan sistem persaingan bebas
  2. Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
  3. Peranan pemerintah dibatasi
  4. Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
  1. Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
  2. Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
  3. Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
  4. Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
  1. Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
  2. Rentan terhadap krisis ekonomi
  3. Menimbulkan monopoli
  4. Adanya eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur  negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
  1. Hak milik individu tidak diakui.
  2. Seluruh sumber daya dikuasai negara.
  3. Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
  4. Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
  1. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
  2. Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
  3. Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
  4. Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
  1. Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
  2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
  3. Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.


Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
  1. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
  2. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
  3. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
  4. Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
  1. Kestabilan ekonomi terjamin
  2. Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
  3. Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
  1. Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
  2. Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
    Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
  1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.


    Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945

Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.