ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
“HUKUM PERDATA”
DOSEN : SRI
HERMAWATI
Disusun Oleh :
Agnia
Oktavia Sari (20215267)
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016/2017
2EB07
2EB07
A. ISTILAH DAN
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping
istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli
memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum
perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan
individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan
hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi” Pendapat
lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para
ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang
yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan
hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk
pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik
tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
kemasyarakatan.
Di dalam hukum
perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah
hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat,
dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah
hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,
tumbuh, dan
berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum
dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
a. Manusia
Manusia
sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan
hukum.
b. Badan hukum
Badan hukum
adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan,
serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang
diatur dalam hukum perdata antara lain:
a. Hubungan
keluarga
Dalam
hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hokum
keluarga.
b. Pergaulan
masyarakat
Dalam hubungan
pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hokum
perikatan, dan
hukum waris.
Dari berbagai
paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya
kaidah hukum
2. Mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang
hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga,
hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan
kadaluarsa.
B. SEJARAH
HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi
Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut
ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J,
Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian
materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang
RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J.
Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr.
A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian
anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi
KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda
tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
Isi KUHPerdata KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan
dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban
yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya
telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan.
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu; (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
mengatur tentang hukum perikatan
(perjanjian) walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda,
yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian, syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus
untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai
sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
mengatur hak dan kewajiban subyek
hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam
hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Sistematika yang
ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum perdata merupakan salah satu
bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum
dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan
pemilu, hukum tata negara, kegiatan pemerintahan sehari-hari hukum administrasi
atau tata usaha negara, kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat, sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas
konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
C. CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
Kasus
rebutan warisan almarhum Adi Firansyah akhirnya bergulis ke Pengadilan. Sidang
pertama perkara ini telah digelar Kamis (12/04) kemarin di Pengadilan Agama
Bekasi. Warisan pesinetron muda yang meninggal akibat kecelakaan sepeda motor
ini, menjadi sengketa antara Ibunda almarhum dengan Nielsa Lubis, mantan istri
Adi.
Nielsa
menuntut agar harta peninggalan Adi segera dibagi. Nielsa beralasan Ia hanya
memperjuangkan hak Chavia, putri hasil perkawinannya dengan Adi. Sementara
Ibunda Adi mengatakan pada dasarnya pihaknya tidak keberatan dengan pembagian
harta almarhum anaknya. Namun mengenai rumah yang berada di Cikunir Bekasi,
pihaknya berkeras tidak akan menjual, menunggu Chavia besar.
Menurut
Nielsa Lubis, Mantan Istri Alm Adi Firansyah, "Saya menginginkan
penyelesaiannya secara damai dan untuk pembagian warisan toh nantinya juga buat
Chavia. Kita sudah coba secara kekeluargaan tapi tidak ada solusinya."
Menurut
Ny Jenny Nuraeni, Ibunda Alm Adi Firansyah, "Kalau pembagian pasti juga
dikasih untuk Nielsa dan Chavia. Pembagian untuk Chavia 50% dan di notaris harus
ada tulisan untuk saya, Nielsa dan Chavia. Rumah itu tidak akan dijual menunggu
Chavia kalau sudah besar."
Terlepas dari
memperjuangkan hak, namun mencuatnya masalah ini mengundang keprihatinan.
Karena ribut-ribut mengenai harta warisan rasanya memalukan. Selain itu, sangat
di sayangkan jika gara-gara persoalan ini hubungan keluarga almarhum dengan
Nielsa jadi tambang meruncing.
Sebelum
ini pun mereka sudah tidak terjalin komunikasi. Semestinya hubungan baik harus
terus dijaga, sekalipun Adi dan Nielsa sudah bercerai, karena hal ini dapat
berpengaruh pada perkembangan psikologis Chavia.
"Saya
tidak pernah komunikasi semenjak cerai dan mertua saya tidak pernah
berkomunikasi dengan Chavia (jaranglah)", ujar Nielsa Lubis.
"Bagaimana
juga saya khan masih mertuanya dan saya kecewa berat dengan dia. Saya siap akan
mengasih untuk haknya Chavia", ujar Ny Jenny Nuraeni. (Aozora/Devi)
Solusi:
Dikasus ini, yang meninggalkan
harta warisan adalah almarhum mantan suami yang menjadi rebutan antara sang ibu
almarhum dengan mantan istri almarhum, dan almarhum telah memiliki anak dari
mantan istrinya.
Untuk status rumah yang
ditinggalkan oleh almarhum, tergantung kapan almarhum memiliki rumah tersebut,
jika almarhum sudah memilikinya sejak masih bersama mantan istri maka status
rumah merupakan harta bersama atau harta gono gini yang diperoleh dari almarhum
saat masih bersama mantan istrinya. Hal ini sesuai dengan pengertian harta
bersama menurut ketentuan pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama
perkawinan menjadi harta bersama.
Dan Apabila terjadi suatu
perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing masing
(pasal 37 UUP). Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama,
hukum adat dan hukum lainnya.
Mengenai harta benda dalam
perkawinan, pengaturan ada di dalam pasal 35 UUP dan dibedakan menjadi tiga
macam, yaitu:
1. Harta
bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan dikuasai oleh
suami dan istri dalam artian bahwa suami atau istri dapat bertindak terhadap
harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila perkawinan putus
karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang
dimaksud "hukumnya" masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan
hukum-hukum lain (pasal 37 UUP).
2. Harta
bawaan, yaitu harta benda yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri ketika
terjadi perkawinan dan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau
istri. Masing-masing atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan
hukum mengenai harta bendanya (pasal 36 ayat 2 UUP). Tetapi apabila pihak suami
dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka
penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian
juga apabila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh
masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian
perkawinan.
3. Harta
perolehan, yaitu harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan istri
sebagai
hadiah atau warisan dan penguasaannya pada
dasarnya seperti harta bawaan.
Berdasarkan uraian di atas
apabila dikaitkan dengan kasus diatas maka mantan istri almarhum mempunyai hak
atau berhak atas harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung tanpa
melihat alasan-alasan yang diajukan dan harta tersebut disebut harta bersama.
Mengenai hibah terhadap anak
dapat saja dilakukan tetapi tanpa penghibahan pun seorang anak secara otomatis
sudah menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya. Hibah dapat dilakukan jika
tidak merugikan apa yang menjadi hak dari ahli waris, disamping itu mantan
istri almarhum juga berhak atas harta warisan tersebut.
D.SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai
berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal
orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal
benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul
”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal
pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
E.SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut
ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian,
yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum
perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
a.Orang sebagai subjek hukum.
b.Orang dalam kecakapannya untuk
memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum
keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
Perkawinan, perceraian beserta
hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan
istri.
a. Hubungan hukum antara orangtua
dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
b. Perwalian (voogdij).
c. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta
kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang
dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang
berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap
seorang atau suatu pihak tertentu saja.
c. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan
seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan
keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
REFERENSI
https://docs.google.com/document/d/1R7G1oRzVnzJWTBv_WvpJkYjxwRK_SE1FpZ06FrVIG80/edit?pli=1
pada tanggal 30 April 2017
http://refpangga.blogspot.co.id/2015/09/sejarah-hukum-perdata.html
pada tanggal 26 April 2017
Abdulkadir Muhammad, S.H, HUKUM
PEDATA INDONESIA, PT Cipta Aditya Bakti, Bandung, 1993