ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
“KASUS
KORUPSI PENYELENGGARAAN HAJI”
DOSEN : SRI HERMAWATI

Disusun Oleh :
Agnia
Oktavia Sari (20215267)
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA
2016/2017
2EB07
2EB07
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa
atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam
profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Depok , Maret 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
·
Sumber hukum formal
1.
Undang – Undang (Statute)
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah
suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .
Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu
selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan
pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat
peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila
Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya
untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
RUMUSAN MASALAH :
A. Bagaimana hukum ekonomi dalam kasus
korupsi penyelenggaraan haji ?
B. Bagaimana perjalanan kasusnya ?
BAB II
PEMBAHASAN
Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun
anggaran 2012-2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai
menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana haji di Kementerian Agama
sejak awal tahun 2013. Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) telah mencium adanya penyimpangan dalam perjalanan haji di
bawah wewenang Kementerian Agama. Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan,
sepanjang 2004-2012, ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar
Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun.
Bahkan, sejak 2004, Indonesia Corruption
Watch sudah mengungkapkan setidaknya ada empat celah potensi korupsi dalam
penyelenggaraan ibadah haji.
Pertama, pengelolaan dana setoran awal calon haji, baik yang reguler maupun khusus (ONH plus). Untuk dapat nomor antrean keberangkatan, calon haji harus membayar biaya haji yang telah ditentukan pemerintah. Jumlah setoran ongkos haji yang mencapai Rp 9 triliun per tahun dan bunga bank yang diperoleh berpotensi disalahgunakan. Penentuan besaran ongkos biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) selama ini ditentukan bersama oleh Kemenag dan DPR. Mekanisme yang tidak transparan dan akuntabel itu menyebabkan terjadinya kongkalikong dan potensi suap-menyuap dalam menentukan biaya haji yang cenderung naik setiap tahun.
Pertama, pengelolaan dana setoran awal calon haji, baik yang reguler maupun khusus (ONH plus). Untuk dapat nomor antrean keberangkatan, calon haji harus membayar biaya haji yang telah ditentukan pemerintah. Jumlah setoran ongkos haji yang mencapai Rp 9 triliun per tahun dan bunga bank yang diperoleh berpotensi disalahgunakan. Penentuan besaran ongkos biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) selama ini ditentukan bersama oleh Kemenag dan DPR. Mekanisme yang tidak transparan dan akuntabel itu menyebabkan terjadinya kongkalikong dan potensi suap-menyuap dalam menentukan biaya haji yang cenderung naik setiap tahun.
Kedua, pengadaan barang dan jasa yang
berkaitan dengan pelaksanaan haji. Pengadaan yang berpotensi terjadinya kolusi
dan korupsi adalah pengadaan transportasi darat dan udara di Arab Saudi,
katering, pemondokan, hingga asuransi untuk jemaah haji. Proses pengadaan yang
tertutup cenderung membuat mereka yang dekat dengan pejabat di Kemenag dan DPR
yang akan menjadi pemenang. Karena proses pengadaan yang sarat kolusi dan korupsi,
pada akhirnya berdampak terhadap pelayanan haji kepada para jemaah menjadi
kurang memuaskan.
Ketiga, penggunaan dana abadi umat (DAU) yang
berasal dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sudah rahasia
umum, DAU jadi dana taktis atau nonbudgeter di Kemenag yang sering digunakan
untuk kepentingan atau kegiatan yang bersifat pribadi. Kriteria penggunaan dan
mekanisme pertanggungjawabannya yang tidak jelas membuka peluang terjadinya
penyalahgunaan. Tahun 2005-2006, hasil penghitungan ICW menyebutkan potensi DAU
yang berpotensi korupsi mencapai 10 juta dollar AS.
Keempat, selain tiga
celah tersebut, penyalahgunaan lain yang juga muncul, antara lain,penggunaan
dana haji untuk memfasilitasi kolega ataupun kerabat pejabat di lingkungan
kementerian untuk menunaikan ibadah haji dan pemberian gratifikasi kepada
anggota DPR yang melakukan pengawasan pelaksanaan haji di Arab Saudi.
Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi
mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. PPATK
mengatakan, ada indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank tanpa ada
standardisasi penempatan yang jelas. KPK menyambut temuan tersebut dan
melakukan penyelidikan selama hampir setahun.
Namun,
belum ada pihak-pihak yang diperiksa.Mulai Januari 2014, KPK justru melakukan
penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Saat
itu, selain pengadaan barang dan jasa, komisi antirasuah itu juga menyelidiki
biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan pihak-pihak yang diduga
mendapatkan fasilitas pergi haji. Tak perlu menunggu lama, KPK langsung meminta
keterangan pihak-pihak terkait. Berikut ini adalah perjalanan kasusnya.
·
3 Februari 2014: KPK meminta keterangan anggota
Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, terkait terkait pengelolaan dana haji.
·
6
Februari 2014: KPK juga meminta keterangan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan
Rakyat asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini.
·
19 Maret 2014: KPK meminta keterangan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito
Abimanyu.
·
6 Mei 2014: KPK meminta keterangan Menteri
Agama Suryadharma Ali terkait penyelidikan proyek pengadaan barang dan jasa
dalam penyelenggaraan haji. Selama sepuluh jam, Suryadharma, di antaranya,
dicecar soal pemondokan haji yang tak layak.
·
15 Mei
2014: Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa dalam satu atau dua pekan ke
depan KPK akan menetapkan tersangka terkait proyek pengadaan barang dan jasa
dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.
·
16 Mei 2014: Bakal calon presiden Prabowo
Subianto sempat memuji Suryadharma dalam kapasitas Suryadharma sebagai Menteri
Agama. Ia menilai, penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian
Agama setiap tahunnya sudah sangat baik.
·
22 Mei 2014: KPK menggeledah ruang kerja
Suryadharma di lantai II Gedung Pusat Kementerian Agama di Lapangan Banteng,
Jakarta Pusat, selama sembilan jam.
·
22 Mei 2014: KPK menetapkan Suryadharma
sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang
dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Nilai dana haji
yang dikelola lebih dari Rp 1 triliun.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Suryadharma juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Suryadharma juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di
Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 terkait dana pemondokan, katering,
dan transportasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terjadi penggelembungan
harga atau mark up dalam pengadaan itu. KPK melakukan penyelidikan terhadap
penyelenggaraan barang dan jasa terkait dengan penyelenggaraan haji di
Kementerian Agama 2012-2013. Penyelidikan proyek haji yang dilakukan KPK
berfokus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, fasilitas haji
yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Analisis :
Menurut saya,
kasus korupsi yang terjadi di kementerian agama dan melibatkan menteri agama
itu sendiri menjadi tersangka sangat memperihatikan. Mengapa? Karena menteri
agama seharusnya lebih mengetahui mengenai ‘korupsi’ dalam kacamata agama,
pasti dia tahu bagaimana balasannya kelak. Seharusnya menteri agama dapat
menjadi cerminan bagi pemerintahan lain dan masyarakat, bukan malah mencari
keuntungan untuk diri sendiri dan merugikan orang banyak.
Menteri Agama
Suryadharma Ali sudah menjadi tersangka korupsi terkait penyimpangan dana haji.
Suryadharma Ali juga melakukan pelanggaran hukum dan menyalahgunakan wewenang,
seperti yang telah disebutkan pada berbagai pemberitaan. Ia diduga melanggar
Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 (Pasal 2 mengatur perbuatan pidana yang dilakukan
seorang pejabat atau penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri, orang
lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum.
Ancaman
hukumannya, maksimal penjara seumur hidup. Adapun Pasal 3 mengatur soal
penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat atau penyelenggara negara
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
dan dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Ongkos naik haji
yang ditetapkan juga terlalu mahal, baik yang regular maupun plus. Saat ini ongkos
haji yang ditetapkan pemerintah untuk regular mencapai Rp41 juta dan untuk
kategori plus mencapai Rp90 juta. Untuk dapat nomor antrian keberangkatan,
calon haji harus membayar biaya haji yang telah ditetapkan pemerintah bahkan
para calon haji juga harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat berangkat
menunaikan ibadah haji. Walaupun mereka telah membayar sangat mahal, itu juga
tidak menjamin mereka dapat berangkat cepat dan mendapatkan fasilitas sesuai
dengan yang mereka bayarkan kecuali jika mereka memiliki orang kenalan dalam
kementerian sehingga akan berdampak pada pelayanan haji kepada para calon haji
kurang memuaskan.
Pada prakteknya
apa yang didapatkan para calon haji mungkin tidak sesuai dengan biaya yang
telah mereka keluarkan seperti menu katering yang tidak sesuai dengan yang
telah disepakati sebelumnya, pemondokan yang jauh dari masjidil haram, dan
transportasi yang kurang untuk mengangkut para jamaah haji saat disana.
Saya setuju dengan
usulan yang mengatakan bahwa penyelenggaraan haji harus dibuat transparan dan
akuntabel karena hal tersebut dapat membuat pengelolaan dana haji menjadi lebih
baik, tepat sasaran dan memberi manfaat besar kepada calon jamaah haji. Saat
ini Pemerintah dan DPR mulai melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang
(RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Selain itu,
menurut saya mungkin perlu ada suatu badan khusus yang mengatur penyelenggaraan
haji namun masih dibawah pengawasan kementeriaan agama dan pengelolaan dana
haji dapat dilakukan oleh akuntan publik. Pendaftaran calon haji mungkin juga
dapat dibuat online dan membuat sebuah sistem otomatis atas nama orang-orang
yang sudah haji agar masuk daftar tunggu saja sehingga orang-orang yang belum
pernah melakukan ibadah haji dapat didahulukan. Saya rasa itu cukup adil, dalam
menjalankan sistem tersebut saya harap tidak pandang bulu. Dalam melakukan
pembaruan untuk sistem yang lebih baik kelak saya harap pemerintah dapat lebih
terbuka dan member akses untuk publik mengenai jumlah kuota haji, aliran dana
haji di bank mana saja dan sebagainya.
Pada kasus ini,
Negara merugi hingga Rp1 Triliun dan itu semua mencangkup kerugian negara yang
berasal dari APBN murni dan tidak murni atau berasal dari dana setoran haji
para jamaah karena biaya penyelenggaraan haji ada yang bersumber dari APBN.
Hubungan kasus ini dengan ekonomi adalah dapat menurunkan kesejahteraan rakyat
karena memperbesar pengeluaran rakyat terutama untuk ibadah haji, memperlambat
berbagai pembangunan fasilitas umum di Indonesia karena terpakainya APBN, meningkatkan
angka kemiskinan dan semakin banyak pengangguran karena penggunaan APBN yang
tidak sesuai.
Diharapkan Menteri
agama yang baru dan anggota-anggota kementerian agama lainnya orang-orangnya
bersih, tahan godaan, dan tidak melakukan tindakan korupsi lagi sehingga tidak
semakin mencoreng nama Negara ini dan merugikan rakyat, terutama orang-orang yang
kurang mampu yang bersusah payah mengumulkan uang mereka untuk ibadah haji
semoga mereka tidak dirugikan.
BAB III
KESIMPULAN
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Saya setuju dengan usulan yang
mengatakan bahwa penyelenggaraan haji harus dibuat transparan dan akuntabel
karena hal tersebut dapat membuat pengelolaan dana haji menjadi lebih baik,
tepat sasaran dan memberi manfaat besar kepada calon jamaah haji. Saat ini
Pemerintah dan DPR mulai melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang
(RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
REFERENSI :
http://nasional.kompas.com/read/2014/05/22/2127504/Kronologi.Penyelidikan.Kasus.Korupsi.Dana.Haji
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2306/1/Dugaan.Korupsi.Penyelenggaraan.Haji
http://antikorupsi.org/id/content/korupsi-penyelenggaraan-haji
http://www.tribunnews.com/regional/2014/06/20/ongkos-naik-haji-naik-jadi-rp-41-juta
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/06/08/negara-tekor-akibat-korupsi-proyek-haji-hampir-rp-1-triliun
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2306/1/Dugaan.Korupsi.Penyelenggaraan.Haji
http://antikorupsi.org/id/content/korupsi-penyelenggaraan-haji
http://www.tribunnews.com/regional/2014/06/20/ongkos-naik-haji-naik-jadi-rp-41-juta
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/06/08/negara-tekor-akibat-korupsi-proyek-haji-hampir-rp-1-triliun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar