Senin, 03 April 2017

Tugas aspek hukum dalam ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“KASUS KORUPSI PENYELENGGARAAN HAJI”
DOSEN : SRI HERMAWATI

Disusun Oleh :
Agnia Oktavia Sari (20215267)





UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016/2017
2EB07


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Depok , Maret 2017
Penyusun











BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
 Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
·         Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.


RUMUSAN MASALAH :
A. Bagaimana hukum ekonomi dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji ?
B. Bagaimana perjalanan kasusnya ?

















BAB II
PEMBAHASAN
Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana haji di Kementerian Agama sejak awal tahun 2013. Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencium adanya penyimpangan dalam perjalanan haji di bawah wewenang Kementerian Agama. Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, sepanjang 2004-2012, ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun.
Bahkan, sejak 2004, Indonesia Corruption Watch sudah mengungkapkan setidaknya ada empat celah potensi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pertama, pengelolaan dana setoran awal calon haji, baik yang reguler maupun khusus (ONH plus). Untuk dapat nomor antrean keberangkatan, calon haji harus membayar biaya haji yang telah ditentukan pemerintah. Jumlah setoran ongkos haji yang mencapai Rp 9 triliun per tahun dan bunga bank yang diperoleh berpotensi disalahgunakan. Penentuan besaran ongkos biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) selama ini ditentukan bersama oleh Kemenag dan DPR. Mekanisme yang tidak transparan dan akuntabel itu menyebabkan terjadinya kongkalikong dan potensi suap-menyuap dalam menentukan biaya haji yang cenderung naik setiap tahun.
Kedua, pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan haji. Pengadaan yang berpotensi terjadinya kolusi dan korupsi adalah pengadaan transportasi darat dan udara di Arab Saudi, katering, pemondokan, hingga asuransi untuk jemaah haji. Proses pengadaan yang tertutup cenderung membuat mereka yang dekat dengan pejabat di Kemenag dan DPR yang akan menjadi pemenang. Karena proses pengadaan yang sarat kolusi dan korupsi, pada akhirnya berdampak terhadap pelayanan haji kepada para jemaah menjadi kurang memuaskan.
Ketiga, penggunaan dana abadi umat (DAU) yang berasal dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sudah rahasia umum, DAU jadi dana taktis atau nonbudgeter di Kemenag yang sering digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang bersifat pribadi. Kriteria penggunaan dan mekanisme pertanggungjawabannya yang tidak jelas membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. Tahun 2005-2006, hasil penghitungan ICW menyebutkan potensi DAU yang berpotensi korupsi mencapai 10 juta dollar AS.
                         Keempat, selain tiga celah tersebut, penyalahgunaan lain yang juga muncul, antara lain,penggunaan dana haji untuk memfasilitasi kolega ataupun kerabat pejabat di lingkungan kementerian untuk menunaikan ibadah haji dan pemberian gratifikasi kepada anggota DPR yang melakukan pengawasan pelaksanaan haji di Arab Saudi.
Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. PPATK mengatakan, ada indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas. KPK menyambut temuan tersebut dan melakukan penyelidikan selama hampir setahun.
 Namun, belum ada pihak-pihak yang diperiksa.Mulai Januari 2014, KPK justru melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, selain pengadaan barang dan jasa, komisi antirasuah itu juga menyelidiki biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan fasilitas pergi haji. Tak perlu menunggu lama, KPK langsung meminta keterangan pihak-pihak terkait. Berikut ini adalah perjalanan kasusnya.
·         3 Februari 2014: KPK meminta keterangan anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, terkait terkait pengelolaan dana haji.
·          6 Februari 2014: KPK juga meminta keterangan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini.
·         19 Maret 2014: KPK meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu.
·         6 Mei 2014: KPK meminta keterangan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penyelidikan proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji. Selama sepuluh jam, Suryadharma, di antaranya, dicecar soal pemondokan haji yang tak layak.
·          15 Mei 2014: Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa dalam satu atau dua pekan ke depan KPK akan menetapkan tersangka terkait proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.
·         16 Mei 2014: Bakal calon presiden Prabowo Subianto sempat memuji Suryadharma dalam kapasitas Suryadharma sebagai Menteri Agama. Ia menilai, penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama setiap tahunnya sudah sangat baik.
·         22 Mei 2014: KPK menggeledah ruang kerja Suryadharma di lantai II Gedung Pusat Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, selama sembilan jam.
·         22 Mei 2014: KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Nilai dana haji yang dikelola lebih dari Rp 1 triliun.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Suryadharma juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 terkait dana pemondokan, katering, dan transportasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan itu. KPK melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan barang dan jasa terkait dengan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Penyelidikan proyek haji yang dilakukan KPK berfokus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.
 Analisis :
Menurut saya, kasus korupsi yang terjadi di kementerian agama dan melibatkan menteri agama itu sendiri menjadi tersangka sangat memperihatikan. Mengapa? Karena menteri agama seharusnya lebih mengetahui mengenai ‘korupsi’ dalam kacamata agama, pasti dia tahu bagaimana balasannya kelak. Seharusnya menteri agama dapat menjadi cerminan bagi pemerintahan lain dan masyarakat, bukan malah mencari keuntungan untuk diri sendiri dan merugikan orang banyak.
Menteri Agama Suryadharma Ali sudah menjadi tersangka korupsi terkait penyimpangan dana haji. Suryadharma Ali juga melakukan pelanggaran hukum dan menyalahgunakan wewenang, seperti yang telah disebutkan pada berbagai pemberitaan. Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 (Pasal 2 mengatur perbuatan pidana yang dilakukan seorang pejabat atau penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum.
Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup. Adapun Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat atau penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Ongkos naik haji yang ditetapkan juga terlalu mahal, baik yang regular maupun plus. Saat ini ongkos haji yang ditetapkan pemerintah untuk regular mencapai Rp41 juta dan untuk kategori plus mencapai Rp90 juta. Untuk dapat nomor antrian keberangkatan, calon haji harus membayar biaya haji yang telah ditetapkan pemerintah bahkan para calon haji juga harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat berangkat menunaikan ibadah haji. Walaupun mereka telah membayar sangat mahal, itu juga tidak menjamin mereka dapat berangkat cepat dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan yang mereka bayarkan kecuali jika mereka memiliki orang kenalan dalam kementerian sehingga akan berdampak pada pelayanan haji kepada para calon haji kurang memuaskan.
Pada prakteknya apa yang didapatkan para calon haji mungkin tidak sesuai dengan biaya yang telah mereka keluarkan seperti menu katering yang tidak sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya, pemondokan yang jauh dari masjidil haram, dan transportasi yang kurang untuk mengangkut para jamaah haji saat disana.
Saya setuju dengan usulan yang mengatakan bahwa penyelenggaraan haji harus dibuat transparan dan akuntabel karena hal tersebut dapat membuat pengelolaan dana haji menjadi lebih baik, tepat sasaran dan memberi manfaat besar kepada calon jamaah haji. Saat ini Pemerintah dan DPR mulai melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Selain itu, menurut saya mungkin perlu ada suatu badan khusus yang mengatur penyelenggaraan haji namun masih dibawah pengawasan kementeriaan agama dan pengelolaan dana haji dapat dilakukan oleh akuntan publik. Pendaftaran calon haji mungkin juga dapat dibuat online dan membuat sebuah sistem otomatis atas nama orang-orang yang sudah haji agar masuk daftar tunggu saja sehingga orang-orang yang belum pernah melakukan ibadah haji dapat didahulukan. Saya rasa itu cukup adil, dalam menjalankan sistem tersebut saya harap tidak pandang bulu. Dalam melakukan pembaruan untuk sistem yang lebih baik kelak saya harap pemerintah dapat lebih terbuka dan member akses untuk publik mengenai jumlah kuota haji, aliran dana haji di bank mana saja dan sebagainya.
Pada kasus ini, Negara merugi hingga Rp1 Triliun dan itu semua mencangkup kerugian negara yang berasal dari APBN murni dan tidak murni atau berasal dari dana setoran haji para jamaah karena biaya penyelenggaraan haji ada yang bersumber dari APBN. Hubungan kasus ini dengan ekonomi adalah dapat menurunkan kesejahteraan rakyat karena memperbesar pengeluaran rakyat terutama untuk ibadah haji, memperlambat berbagai pembangunan fasilitas umum di Indonesia karena terpakainya APBN, meningkatkan angka kemiskinan dan semakin banyak pengangguran karena penggunaan APBN yang tidak sesuai.
Diharapkan Menteri agama yang baru dan anggota-anggota kementerian agama lainnya orang-orangnya bersih, tahan godaan, dan tidak melakukan tindakan korupsi lagi sehingga tidak semakin mencoreng nama Negara ini dan merugikan rakyat, terutama orang-orang yang kurang mampu yang bersusah payah mengumulkan uang mereka untuk ibadah haji semoga mereka tidak dirugikan.





BAB III
KESIMPULAN
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Saya setuju dengan usulan yang mengatakan bahwa penyelenggaraan haji harus dibuat transparan dan akuntabel karena hal tersebut dapat membuat pengelolaan dana haji menjadi lebih baik, tepat sasaran dan memberi manfaat besar kepada calon jamaah haji. Saat ini Pemerintah dan DPR mulai melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
























REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar