ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
“PERJANJIAN
KONTRAK DALAM BISNIS”
DOSEN : SRI HERMAWATI
Disusun Oleh :
Agnia
Oktavia Sari (20215267)
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA
2016/2017
2EB07
2EB07
KONTRAK
BISNIS (PERJANJIAN)
A.
PENGERTIAN, SYARAT SAHNYA, ASAS – ASAS, DAN SUMBER HUKUM KONTRAK BISNIS ( PERJANJIAN )
1. Pengertian Kontrak
Kontrak atau contracts
(dalam bahasa Inggris) dan overeenkomst
(dalam bahasa Belanda) dalam pengertian luas sering juga di namakan dengan
istilah perjanjian. Kontrak adalah dimana dua orang atau lebih saling berjanji
untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, biasanya secara
tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan,
berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakanya, sehingga perjanjian tersebut
menimbulkan hubungan hokum yang di sebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak yang membuat
kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hokum
formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah. Berdasarkan pasal 1233
KUH Perdata ( B.W.) perikatan bisa terjadi karena perjanjian maupun karena
undang-undang. Jadi makna perikatan lebih luas dari kata perjanjian, karena
perikatan bisa ada karena undang-undang dan perjanjian. Didalam perikatan yang
lahir karena undang-undang asas kebebasan untuk mengadakan perjanjian tidak
berlaku. Suatu perbuatan bisa menjadi perikatan karena kehendak dari undang-
undang.
Untuk perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian maka
pembentuk undang- undang memberikan aturan-atuan yang umum, namun tidak
demikian halnya dengan perikatan yang lahir karena undang-undang, pembentuk
undang-undang membuat aturan- aturan yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk
memenuhi kewajibannya.
Terjadinya Perikatan Didalam pasal 1353 KUH Perdata
disebutkan :
” Perikatan-perikatan yang
dilahirkan oleh undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, dapat terjadi /
terbit karena perbutan yang dibolehkan/ halal atau dari perbuatan melawan hukum
”.
Bahwa
untuk terjadinya perikatan diatas, undang-undang tidak mewajibkan dipenuhinya
syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan untuk terjadinya perjanjian
sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, karena perikatan itu
bersumber dari undang-undang, sehingga terlepas dari kemauan para pihak.
Apabila ada suatu perbuatan hukum, yang memenuhi beberapa unsur tertentu ,
undang-undang lalu menetapkan perbuatan hukum tersebut adalah suatu perikatan.,
sebagai contoh :
a.
Perikatan untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak,. b.Perikatan mengurusi
kepentingan orang lain secara sukarela dengan tidak mendapat perintah dari
pihak yang berkepentingan sehingga pihak yang diwakili dapat mengerjakan
sendiri urusan itu sendiri ( Zaakwarneming / Pasal 1354 ) dan hal ini berbeda
perikatan untuk memberikan kuasa yang diatur pasal 1792 KUH Perdata, dimana
penerima kuasa bisa memperoleh honor dari urusan yang dikuasakan kepadanya.
Perikatan
yang lahir karena perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal
1365 KUH Perdata yang berbunyi :
” Setiap perbuatan yang melawan
hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan kepada pihak /
orang yang melakukan kesalahan tersebut kepada pihak lainnya itu untuk
memberikan ganti rugi ”.
2. Syarat Syahnya Kontrak
Menurut
pasal 1320 KUH perdata kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Sepakat para pihak untuk mengikatkan dirinya;
2.
Cakap untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu; dan
4. suatu sebab yang halal.(3)
a. syarat subjektif,
Syarat pertama dan kedua adalah mengenai subyeknya / para
pihak yang mengadakan kontrak, maka disebut syarat subyektif, karena jika
syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan
pembatalannya.
syarat ini apabila dilangar maka kontrak dapat dibatalkan,
meliputi:
1)
kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan);
2)
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Dengan diperlukannya kata ” sepakat
”, maka berarti kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak dan tidak
mendapat suatu tekanan yang mengakibatkan adanya ” cacat ” bagi perujudan
kehendak tersebut.
b. syarat objektif, syarat ini apabila
dilanggar maka kontraknya batal demi
hukum, meliputi:
1)
suatu hal (objek) tertentu;
2)
suatu sebab yang halal (kausa).
3. Asas-Asas Dalam Hukum Kontrak
Menurut
pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata menyatakan : ” Bahwa semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ”. Dari
bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas-asas kontrak sebagai berikut
:
1).
Konsensus / sepakat , artinya perjanjian itu telah terjadi jika telah ada
konsensus / sepakat antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak.
2).
Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian,
bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas mengenai bentuk kontraknya. Asas
kebebasan berkontrak ini juga meliputi :
- Kebebasan untuk membuat atau tidak
membuat perjanjian
- Kebebasan untuk memilih pihak
dengan siapa ia ingin membuat perjanjian;
- Kebebasan untuk menentukan atau
memilih causa / isi dari perjanjian yang akan dibuatnya;
- Kebebasan untuk menentukan obyek
perjanjian;
- Kebebasan untuk menentukan bentuk
suatu perjanjian.
3).
Pacta sunt servanda, artinya kontrak
itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya ( mengikat dan
memaksa ).
4).
Asas kepercayaan, artinya kontrak harus dilandasi oleh i’tikad baik para pihak
sehingga tidak unsur manipulasi dalam melakukan kontrak.( pasal 1338 ayat 3 KUH
Perdata menyatakan : ” perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik ”
5).
Asas persamaan hak dan keseimbangan dalam kewajiban
6).
Asas moral dan kepatutan
7).
Asas kebiasaan dan kepastian hukum
4. Sumber Hukum Kontrak
Mengenai
sumber hukum kontrak yang bersumber dari undang-undang dijelaskan:
a. Persetujuan para pihak (kontrak);
b. Undang-undang selanjutnya yang lahir dari UU
ini dapat dibagi:
1) Undang-undang saja
2)
UU karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU karena suatu
perbuatan dapat dibagi:
a)
yang dibolehkan (zaakwaarnaming);
b)
yang berlawanan dengan hokum, misalnya seorang karyawan yang membocorkan
rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan
dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh UU termasuk
perbuatan yang melawan hukum (onrechtsmatige
daad),untuk hal ini dapat dilihat pasal 1365 KUH Perdata.
B. JENIS-JENIS KONTRAK DAN
BERAKHIRNYA KONTRAK
1. Macam-macam Kontrak
Berikut
ini beberapa contoh kontrak khusus dan penting yang banyak terjadi dalam
praktik bisnis pada umumnya.
a.
Perjanjian Kredit
1) Pengertian Kredit
Kredit
atau credere (dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan
dasar dari setiap perjanjian. Adapun unsure dari kredit adalah adanya dua
pihak, kesepakatan pinjam-meminjam (lihat lagi pasal 1754 KUH Perdata tentang
Perjanjian Pinjam-Meminjam), kepercayaan, prestasi, imbalan, dan jangka waktu
tertentu dengan objeknya benda.
Sedangkan
dasar dari perjanjian kredit adalah UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perjanjian
kredit diatur dalam Pasal 1 Ayat 11, yang berbunyi:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
yang bisa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank (kreditor) denganpihak lain (debitor) yang mewajibkan
pihak peminjamuntuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
2) Perjanjian Kredit Uang
Para
Pihak. Menurut
Pasal 16 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, setiap pihak yang melakukan aktivitas
menghimpun dana dari masyarakat wajib memiliki izin usaha sebagai Bank Umum
atau Bank Perkreditan Rakyat, persyaratan tersebut adalah :
-
susunan organisasi dan pengurusan
-
permodalan
-
kepemilikan
-
keahlian bidang Perbankan
-
kelayakan rencana kerja dan
-
hal-hal lain yang ditetapkan Bank Indonesia
Bunga. Meskipun suku bunga menurut UU
tidak boleh lebih 6% (S. 1848 No. 22) tetapi dalam praktik bisnis kesepakatan
antara kreditor dan debitor biasanya boleh lebih dari ditentukan, yang penting
bunga itu ada. UU Perbankan kita memang menganut sistem bunga mengambang yang
sebetulnya cenderung mengarah ke riba yang bisa merusak dan bisa terjadi
ketidakseimbangan mengingat masyarakat kita masih memerlukan pembinaan untuk
bergerak di bidang bisnis.
Batas
Maksimum Pemberian Kredit. Menurut UU Perbankan Pasal 11 Ayat 2, batas maksimum
pemberian kredit tidak boleh melebihi 30% dari modal bank yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas.
Jaminan. Di dalam dalam pemberian kredit,
Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang
harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum
memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak,
kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha Debitur. Agunan merupakan salah satu
unsur jaminan kredit agar Bank dapat memperoleh tambahan keyakinan atas
kemampuan Debitur untuk mengembalikan utangnya.
Yang
dimaksud dengan Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil
maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya
bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang
bersifat immateril misalnya jaminan perorangan (borgtocht).
Dari
sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda bergerak
(roerende goederen) dan benda tidak bergerak (onroerende goederen).
Jangka
Waktu. Dalam
perjanjian kredit perlu diatur jangka waktunya mengingat kredit adalah kontrak
yang suatu waktu harus dikembalikan. Bila suda jatuh tempo debitur masih juga
tidak memenuhi kewajiban, apalagi dengan indikasi sengaja atau lalai, perlu
dicantumkan sangsi atas kelalaian itu
baik berupa benda, bunga, biaya perkara, jaminan sita barang atau sandera badan,
termasuk waktu maksimal yang ditentukan sehingga debitur tidak berlarut-larut.
b. Perjanjian Leasing (Kredit
Barang)
1)
Pengertian Leasing
Leasing
berasal dari kata lease (dalam bahasa Inggris) adalah perjanjian yang
membayarnya dilakukan secara angsuran dan hak milik atas barang itu beralih
kepada pembeli setelah angsuranya lunas dibayar (Keputusan Menteri Perdagangan
No. 34/KP/II/1980).
2) Ciri – ciri Pokok Leasing
·
hak milik atas barang baruberalih
setelah lunas pembayaran, berarti selama kurun waktu kontrak berjalan hak milik
masih menjadi hak lessor, hal ini
berbeda dengan perjanjian pembiayaan untuk jual beli barang;
·
swaktu-waktu lessor bisa membatalkan
kontrak bila lessee lalai;
·
leasing bukan
perjanjian kredit murni, namun
cendrung perjanjian kredit dengan jaminan terselubung;
·
ada regristrasi kredit dengan tujuan
untuk melahirkan sifat kebendaan dari perjanjian jaminan.
Menurut
Komar Andasasmita (1983: 38), cirri-ciri pokok leasing adalah:
·
menyangkut barang atau objek khusus
yang merupakan satu kesatuan tersendiri;
·
memperoleh pemakaian merupakan
tujuan utama;
·
ada hubungan antara lamanya kontrak
dengan jangka waktu pemakaian objek leasing;
·
tenggang waktu kontrak berlaku
tetap;
·
tenggang waktu tersebut sesuai
dengan maksud para pihak seluruhnya atau hamper sama dengan lamanya pemakaian
barang yang merupakan objek perjanjian dilihat dari segi ekonomi menurut
perkiraan para pihak.
c. Perjanjian Keagenan dan Dristibutor
1) Pengertian Keagenan
Agen
atau agent (dalam bahasa Inggris)
adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenan adalah
hubungan hukum antara pemegang merek (principal) dan suatu perusahaan dalam
penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta
penjualan/distribusi barang modal atau produkindustri tertentu.
Jasa keagenan adalah usaha jasa
perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan
produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak.
Sedangkan menurut Henry R. Cheeseman
(1998:505):
Agent is the party who agrees to act on behalf of another.
Principal is the party who employs another
person on act on his or her behalf.
Agency is the princi pal-agent relationship; the
fiduciary relationship “which results from
the manifestation of consent by one person to another that the other
shall act in his behalf and subject to
his control, and consent by the other so to act.”
2) Hubungan Hukum Keagenan
Hubungan
hukum antara agen dengan principal merupakan hubungan yang dibangun melalui
mekanisme layanan lepas jual, disini hak milik atas produk yang dijual oleh
agen tidak lagi berada pada principal melainkan sudah berpindah kepada agen,
karena pada prinsipnya agen telah membeli produk dari principal.
3) Status Hukum Keagenan
a) hukum keagenan
hanya diatur oleh Keputusan Menteri saja, hal ini menyebabkan lemahnya status
dan hubungan hukum yang terjadi pada bisnis keagenan bahkan banyak terjadi
praktik-praktik penyimpangan;
b) kontrak harus di
tandatangani secara langsung antara principal dan agen;
c) kontrak antara
principal dan agen wajib didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan
Perdagangan, kalau tidak berarti batal demi hukum;
d) persyaratan untuk
mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran menurut Instruksi Direktorat Jendral
Perdagangan Dalam Negeri No. 01 Tahun 1985;
· surat permohonan dari perusahaan
yang berbentuk badan hukum;
· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
· Akta Pendirian Perusahaan dan
Perubahanya;
· Tanda Daftar Perusahaan yang masih
berlaku;
· Fotokopi surat penunjukan (letter
of appointment) atau kontrak (agreement)
yang telah di legalisir oleh notaris dan perwakilan RI di luar negeri di Negara
domisili principal (dokumen asli diminta diperlihatkan);
· Surat perjanjian atau penunjukan
dari produsen kepada supplier, apabila penunjukan dilakukan oleh supplier, dan
harus dilampirkan pula surat persetujuan dari produsen barang sehubungan dengan
penunjukan tersebut;
· Leaflet, brosur, catalog asli dari
produk atau jasa yang hendak di ageni; dan
· Surat pernyataan dari principal dan
agen yang ditunjuk yang menyatakan bahwa barang atau jasa tersebut belum ada
perusahaan lain yang ditunjuj sebagai agen atau distributor.
4) Problematika Kontrak Keagenan
a) hukum keagenan di
Indonesia member kebebasan antara principal dan agen untuk menjalin hubungan
hukum melalui petunjuk (sepihak dari principal) atau perjanjian (tunduk pada
ketentuan mengenai perikatan dari Hukum Perdata), tentu keduanya memiliki
implikasi hukum yang bverbeda;
b) dilihat dari wajib
dafta perusahaanya, maka hubungan hukum keagenan, apakah “perjanjian” ataukah
“pendaftaran” sebagai penentu legalitas hubungan keagenan? kalau begitu
pendaftaran merupakan norma hukum yang bersifat imperative, yang tak bisa
dikesampingkan oleh para pelaku bisnis keagenan, sementara apabilah hubungan
penentu hubungan keagenan perjanjian, maka pendaftaran hanya merupakan complementary (pelengkap) yang dapat di
kesampingkan;
c) berbagi
persyaratan yang diminta sehubungan permohonan pendaftaran tersebut, tidak
hanya sekedar “tanda” menyangkut status dan kedudukan keagenan melainkan lebih
menyerupai “izin”;
d) dengan Surat
Keputusan Menteri Perindustrian No. 428/M/SK/12/1987 tentang Agenan Tunggal
Pemegang Merek, bila dicermati, untuk beberapa hal menimbulkan kontradiksi
bahkan mengesankan terjadinya campur tangan pemerintah terhadap suatu transaksi
perdata;
e) mengenai hak
prioritas untuk kepemilikan saham dari principal untuk mendirikan manufaktur
dari barang yang diagenkan tersebut, bagaimana seandainya track record dan kinerja yang buruk dari agen buruk? Rasanya
mustahul principal menggandengnya.
5) Sengketa-sengketa Keagenan
a) perselisihan
biasanya disebabkan terutama menyangkut tata cara pengakhiran (siapakah yang
dimaksud dengan “pihak”; versi principal, pihak adalah agen saja, sementara
versi agen, pihak adalah baik principal maupun agen);
b) standar atau
ukuran untuk menilai kegiatan yang tidak memuaskan dari pihak agen;
c) penjukan agen lain
ukuran sebelum ada penyelesaian tuntas;
d) lemahnya system
pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak keagenan;
e) masih ada anggapan
bahwa agen hanyalah melakukan sebatas working
relationship, bukan sebagai partnership
dari principal yang kemudian berujung pada “habis manis sepah dibuang”,
setelah melakukan berbagai upaya untuk membangun channel of distribution, promosi, pemasaran, dan lain-lainya.
Biasanya, sengketa keagenan dimulai dari tindakan principal
yang secara sepihak memutuskan hubungan keagenan, melihat hal demikian,
seharusnya untuk menyelesaikan kasus secara tuntas menjadi tanggung jawab pihak
principal sekaligus untuk membayar ganti sugi kepada pihak agen.
6)
Perbedaan Pokok Agen dengan Distributor
Nathan Weinstock (1987), seperti dikutip
Levi Lana (dalam Jurnal Hukum Bisnis, 2001:67),
membedakan secara tegas antara agen dengan distributor:
a) distributor
membeli dan menjual barang untuk diri sendiri dan atas tanggung jawab sendiri
termasuk memikul semua risiko, sedangka agen melakukan tindakan hukum atas
perintah dan tanggung jawab principal dan risiko dipikul oleh principal;
b) dristributor
mendapat keuntungan atas margin harga beli dengan harga jual, sementara agen
mendapatkan komisi;
c) distributor
bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen
memunta pembiayaran kembali atas biaya yang dikeluarkannya;
d) system
manajemen dan akuntansi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan
berhak menagih secara langsung kepada nasabah.
d. Perjanjian Franchising dan Lisensi
1) Pengertian Franchising
Franchising
merupakan salah satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum biasanya
di bidang restoran cepat saji, hotel, copy
center, kantor broker untuk real
estate, salon maupun jenis jasa konsultan lainnya. Franchising adalah pemilik dari sebuah merek dagang, nama dagang
sebuah rahasia dagang, paten, atau produk (biasanya disebut “Franchisor”) yang
memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya disebut (franchisee) ) untuk menjual
atau member pelayanan dari produk di bawah nama franchisor. Franchisor terhadap aktivitas yang mereka lakukan. Franchisee dan franchisor merupakan dua pihak yang terpisah satu dengan yang
lainya.
Di samping beberapa jenis kontrak
seperti tersebut diatas KUH Perdata juga mengenal istilah lain dari kontrak
untuk:
·
Kontrak jual beli
·
Kontrak sewa menyewa
·
Pemberian atau hibah (shenking)
·
Perseroan (maatchap)
·
Kontrak pinjam meminjam
·
Kontrak penanggungan utang (borgtocht)
·
Kontrak kerja
·
Kontrak pembiayaan
C. BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Di dalam KUHPerdata mengatur juga tentang berakhirnya suatu
perikatan. Cara berakhirnya perikatan ini diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata
yang meliputi:
a. berakhirnya perikatan karena undang–undang :
a. berakhirnya perikatan karena undang–undang :
1. konsignasi;
2. musnahnya barang terutang;
3. kadaluarsa.
2. musnahnya barang terutang;
3. kadaluarsa.
b.
berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh yaitu:
1.
pembayaran;
2. novasi (pembaruan utang);
3. kompensasi;
4. konfusio (percampuran utang);
5. pembebasan utang;
6. kebatalan atau pembatalan, dan
7. berlakunya syarat batal.
2. novasi (pembaruan utang);
3. kompensasi;
4. konfusio (percampuran utang);
5. pembebasan utang;
6. kebatalan atau pembatalan, dan
7. berlakunya syarat batal.
Disamping
ketujuh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya
perjanjian (kontrak), yaitu:
perjanjian (kontrak), yaitu:
1. jangka waktu berakhir;
2. dilaksanakan obyek perjanjian;
3. kesepakatan kedua belah pihak;
4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
5. adanya putusan pengadilan
D. FUNGSI PERJANJIAN
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat
memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah
menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah
menjadi nilai yang lebih tinggi. Biaya dalam Pembuatan Perjanjian Biaya
penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan
biaya penentuan bernegosiasi, Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya
penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya
monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi
biaya persidnagan dan arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya
sosial.
E. PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM
HUKUM KONTRAK
1.
Pengertian Prestasi
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak
dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak
oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai
dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam
kontrak yang bersangkutan.
Model-model
dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
n Memberikan
sesuatu;
n Berbuat
sesuatu;
n Tidak
berbuat sesuatu.
2.
Pengertian Wanprestasi
Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak
dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan
oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam
kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya
hak pihak yang dirugikan
untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk
memberikan ganti rugi sehingga oleh
hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan
wanprestasi ini dapat terjadi karena *:
n Kesengajaan,
maksudnya tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
n Kelalaian,
yang dimaksud melaksanakan apa yang dijanjikanya, tetapi tidak sebagaimana
dijanjikan;
n Tanpa
kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
n Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat; atau
n Melakukan
sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukanya.
* Kecuali tidak dilaksanakan kontrak
tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang
membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau
selama-lamanya).
Namun tidak sepenuhnya.
n Melakukan
sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.
Akibat
dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi,
pembatalan kontrak, peralihan risiko, maupun membayar biaya perkara. Sebagai
contoh seorang debitor (si berutang) dituduh melakukan perbuatan hukum, lalai
atau sengaja tidak melaksanakan sesuai bunyi yang telah disepakati dalam
kontrak, jika terbukti, maka debitor harus mengganti kerugian (termasuk ganti
rugi + bunga + biaya perkaranya). Meskipun demikian debitor bisa saja membela
diri dengan alasan :
n Keadaan
memaksa (overmacht/force majure)
n Kelalaian
kredito sendiri
n Kreditor
telah melepas haknya untuk menuntut ganti rugi.
Untuk
hal yang demikian debitor tidak harus mengganti kerugian. Oleh karena itu,
sebaiknya dalam setiap kontrak bisnis yang kita buat dapat dicantumkan juga
mengenai risiko, wanprestasi, dan keadaan memaksa ini.
F. FORMAT PENULISAN KONTRAK BISNIS
Untuk membuat surat perjanjian (kontrak) yang baik di
perlukan adanya perencanaan dahulu. Ada beberapa tahapan dalam penyusunan surat
perjanjian (kontrak) meliputi beberapa tahap sejak persiapan sampai dengan
pelaksanaan isi perjanjian atau kontrak.
Tahapan-tahapan pembuatan surat
perjanjian ini adalah sebagai berikut:
I. Pra Kontrak
1.
Negosiasi
2.
Memorandum of Understanding (MoU)
3.
Studi kelayakan
4.
Negosiasi (lanjutan)
II. Kontrak
1.
Penulisan naskah awal
2.
Perbaikan naskah
3.
Penuklisan naskah akhir
4.
Penandatanganan
III. Pasca Kontrak
1.
Pelaksanaan
2.
Penafsiran
3.
Penyelesaian sengketa
Sebelum
surat perjanjian (kontrak) disusun biasanya terlebih dahulu di lakukan
negosiasi awal. Negosisasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai
kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi ini proses tawar menawar
biasanya berlangsung. Tahap berikutnya adalah pembuatan MoU, yang merupakan
pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis.
MoU walaupun belum merupakan kontrak, tetapi penting sebagai pegangan untuk
digunakan dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar melakukan studi
kelayakan. Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan, baru kemudian
di lanjutkan dengan studi kelayakan untuk melihat tingkat kelayakan dari
berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, keuangan, teknik, pemasaran,
lingkungan, sosial budaya, dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan
dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan negosiasi lanjutan.
Apabila diperlukan, maka dilanjutkan dengan negosiasi dan hasilnya di tuangkan
dalam kontrak.
Dalam penulisan naskah perjanjian
(kontrak) diperlukan ketelitian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak,
juga memahami aspek hukum dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu
menggunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa
yang berlaku, dan penggunaan bahasa ini harus tepat, singkat, jelas, dan
sistematis.
Walaupun tidak ada format baku dalam
perundang-undangan, penulisan surat perjanjian (kontrak) biasanya meliputi
hal-hal berikut ini :
1.
Judul
Judul harus di rumuskan secara
singkat, padat, dan jelas, misalnya Perjanjian Jual Beli, Kontrak Sewa Menyewa,
Joint Agreement, dll.
2.
Pembukaan
Berupa kata-kata pembuka, misalnya :
“ Pada hari ini Selasa tanggal empat Januari tahun 2013, kami yang bertanda
tangan di bawah ini…”
3.
Pihak-pihak
Setelah pembukaan dijelaskan
identitas lengkap pihak-pihak, dengan menyebutkan nama lengkap, pekerjaan atau
jabatan, tempat tinggal, dan bertindak untuk siapa. Untuk perusahaan atau badan
hukum, tempat kedudukan bisa digunakan sebagai pengganti tempat tinggalnya.
KESIMPULAN
Perjanjian
(Kontrak) baik di dunia bisnis maupun non bisnis ialah hal yang sangat penting untuk
diperhatikan karena menyangkut sebuah kepastian, kejujuran, konsisten terhadap
apa yang telah di sepakati dan hasil apa yang telah disepakati berhubungan
dengan rekan/pihak yang berkontrak dengan kita, baik maupun buruk hasil kontrak
terebut
DAFTAR
PUSTAKA
Ade
Maman Suherman, 2004. Pengantar
Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Bintang,
Sanusi dan Dahlan, 2000. Pokok-pokok
Hukum dan Bisnis, Bandung: PT Citra Aditya
Bakti.
Saliman,
Abdul R. dkk, 2005. Hukum Bisnis Untuk
Perusahaan, Jakarta: Kencana.
Soebekti, R., 1992. KUH perdata, Jakarta: PT Pradnya
Paramita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar